Rabu, 26 Desember 2012
uas pemb.ict
Selasa, 25 Desember 2012
Kamis, 20 Desember 2012
Rabu, 19 Desember 2012
Kamis, 13 Desember 2012
penciptaan manusia
manusia diciptakan Allah SWT dari segumpal darah. berikut kisahnya...
Penciptaan Manusia
Selasa, 11 Desember 2012
doa orang yang buta
kelebihan dan kekurangan pasti kita miliki. maka kita harus menghargai orang yang teristimewa berikut ini...
Doa Orang Yang Buta
Selasa, 04 Desember 2012
ibnu sina, sang ilmuwan islam
seorang dokter islam telah menjadi pelopor dalam perkembangan dunia medis. siapakah dia?
Minggu, 02 Desember 2012
pemuda dan gadis suci
jika berjodoh, seorang pemuda lajang baik pasti mendapat gadis suci. amiiin...
Pemuda Dan Gadis Suci
Jumat, 30 November 2012
sasaran evaluasi kemampuan berbahasa
dalam mengukur kemampuan berbahasa indonesia yang baik dan benar peserta didik diharuskan mampu memenuhi hasil yang maksimal, diantaranya:
Kamis, 29 November 2012
teori-teori dalam bimbingan konseling
dalam mata kuliah bimbingan konseling terdapat beberapa teori yang mendukung diantaranya:
Jumat, 16 November 2012
word motivation 1
kalimat motivasi bagi guru jika bertemu dengan peserta didik berkesulitan belajar diantaranya:
1. ajarilah ia dengan penuh sabar dengan sabar ia akan mendapatkan arti belajar. belajarnya akan menuntun pada ilmu yang benar karena benar itu tidak harus pintar.
1. ajarilah ia dengan penuh sabar dengan sabar ia akan mendapatkan arti belajar. belajarnya akan menuntun pada ilmu yang benar karena benar itu tidak harus pintar.
Kamis, 08 November 2012
Kamis, 01 November 2012
translit surat al ikhlas
penulisan arab surat al-ikhlas yang benar ialah
Bismi Alla>hi al-rah}ma>ni
al-rah}i>m
1.Qul
huwa Alla>}hu ahad
2.Alla>hu
al-s}amad
3.Lam
yalid wa lam yu>lad
4.Wa
lam yakun la>hu kufuwan ahad
Selasa, 30 Oktober 2012
Komentar UU Pornografi
penegakan hukum di Indonesia akhir-akhir ini sangat kurang seharusnya hukum tidak harus memilih mampu atau tidak mampunya seseorang.
Pasal
32
Setiap orang yang memperdengarkan,
mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki atau menyimpan produk pornografi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Langganan:
Postingan (Atom)