Pasal
32
Setiap orang yang memperdengarkan,
mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki atau menyimpan produk pornografi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).