Selasa, 30 Oktober 2012

Komentar UU Pornografi

penegakan hukum di Indonesia akhir-akhir ini sangat kurang seharusnya hukum tidak harus memilih mampu atau tidak mampunya seseorang.
Pasal 32
            Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).