Sejarah Perkembangan Madrasah
Ibtidaiyah di Indonesia
Zella Ayu Farina
Pendahuluan
Agama islam
adalah agama yang diturunkan terakhir oleh Allah kepada nabi muhammad
Saw, mulai saat itu ajaran islam pun di kenalkan di dalam masyarakat, selain
itu Madrasah adalah salah satu jenis tempat pendidikan yang ada di Indonesia,
adapun sistem pendidikan dalam madrasah adalah mengkombinasikan antara pendidikan agama dan pendidikan mon agama. Madrasah
muncul pada pertengahan abad ke 20 yang tujuan utamanya ingin mengembangkan
pendidikan islam, dan menyebarluaskan ajaran-ajaran islam.
Pendidikan
madrasah untuk saat ini sudah banyak mengalami kemajuan, sehingga terbentuk
seperti sekolah-sekolah modern adapun bentuk-bentuk atau tingkatan-tigkatanya
adalah madrasah ibtidaiyah, tsanawiyah dan Aliyah, dan dengan
penbagian-pembagian tingkatan tersebut diyakini mampu mempermudah santri atau
pelajar-pelajar yang belajar di madrasah.
Kemunculan
madrasah dipandang menjadi salah satu indikator penting bagi perkembangan
positif kemajuan prestasi budaya umat Islam, mengingat realitas pendidikan,
sebagaimana terlihat pada fenomena madrasah yang sedemikian maju saat itu,
adalah cerminan dari keunggulan capaian keilmuan, intelektual dan kultural yang
mampu mengendalikan tingkah laku manusia, sehingga manusia berbuat sebagaimana
fitrahnya.
A. Pengertian
Madrasah
Kata madrasah
dalam bahasa Arab berarti tempat atau wahana untuk mengenyam proses
pembelajaran. Dalam bahasa Indonesia madrasah disebut dengan sekolah yang
berarti bangunan atau lembaga untuk belajar dan memberi pengajaran. Karenanya,
istilah madrasah tidak hanya diartikan sekolah dalam arti sempit, tetapi juga
bisa dimaknai rumah, istana, kuttab, perpustakaan, surau, masjid, dan
lain-lain, bahkan seorang ibu juga bisa dikatakan madrasah pemula. sementara
Karel A. Steenbrik justru membedakan antara madrasah dan sekolah-sekolah, dia
beralasan bahwa antara madrasah dan sekolah mempunyai ciri yang berbeda.
Meskipun demikian, dalam konteks ini penulis cenderung untuk menyamakan arti
madrasah dan sekolah. Dari pengertian di atas maka jelaslah bahwa madrasah
adalah wadah atau tempat belajar ilmu-imu keislaman dan ilmu pengetahuan
keahlian lainnya yang berkembang pada zamannya. Dengan demikian dapat
disimpulkan bahwa istilah madrasah bersumber dari Islam itu sendiri.
B. Sejarah Madrasah
Madrasah
adalah saksi perjuangan pendidikan yang tak kenal henti. Pada zaman penjajahan
Belanda madrasah didirikan untuk semua warga. Sejarah mencatat, Madrasah pertama
kali berdiri di Sumatra, Madrasah Adabiyah (1908, dimotori Abdullah Ahmad),
tahun 1910 berdiri madrasah Schoel di Batusangkar oleh Syaikh M. Taib Umar,
kemudian M. Mahmud Yunus pada 1918 mendirikan Diniyah Schoel sebagai
lanjutan dari Madrasah schoel, Madrasah Tawalib didirikan Syeikh Abdul Karim
Amrullah di Padang Panjang (1907). lalu, Madrasah Nurul Uman didirikan H.
Abdul Somad di Jambi.
Madrasah
berkembang di jawa mulai 1912. ada model madrasah pesantren NU dalam bentuk
Madrasah Awaliyah, Ibtidaiyah, Tsanawiyah, Mualimin Wustha, dan Muallimin
Ulya (mulai 1919), ada madrasah yang mengaprosiasi sistem pendidikan Belanda
plus, seperti muhammadiyah (1912) yang mendirikan Madrasah Ibtidaiyah,
Tsanawiyah, Muallimin, Mubalighin, dan Madrasah Diniyah. Ada juga model
AL-Irsyad (1913) yang mendirikan Madrasah Tajhiziyah, Muallimin dan Tahassus,
atau model Madrasah PUI di Jabar yang mengembangkan madrasah pertanian, itulah
singkat tentang sejarah madrasah di indonesia.
Dari Zaman
penjajahan, orde lama, orde baru, era reformasi sampai era sby, nasib madrasah
di indonesia sangatlah memperihatinkan dan seolah-olah di anaktirikan oleh
pemerintah, padahal ada banyak sekali elit politik yang duduk di kursi DPR,
MPR, ISTANA dan lembaga kebijakan negara lainnya yang lahir dan berlatar
belakang dari madrasah, lulusan madrasah tidak bisa di pandang sebelah mata
atau juga di anggap remeh, justru lulusan-lulusan madrasah memiliki nilai lebih
bukan saja karena faktor agama yang diperdalam tapi banyak faktor lainnya.
C. Pengertian Madrasah
Ibtidaiyah
Madrasah
ibtidaiyah (disingkat MI) adalah jenjang paling dasar pada pendidikan formal di
Indonesia,
setara dengan Sekolah Dasar, yang pengelolaannya dilakukan
oleh Kementerian Agama.
Pendidikan madrasah ibtidaiyah ditempuh dalam waktu 6 tahun, mulai dari kelas 1
sampai kelas 6. Lulusan madrasah ibtidaiyah dapat melanjutkan pendidikan ke madrasah tsanawiyah atau sekolah menengah pertama.
Kurikulum
madrasah ibtidaiyah sama dengan kurikulum sekolah dasar, hanya saja pada MI
terdapat porsi lebih banyak mengenai pendidikan agama Islam. Selain mengajarkan
mata pelajaran sebagaimana sekolah dasar, juga ditambah dengan
pelajaran-pelajaran seperti:
D. Latar Belakang Berdirinya Madrasah
Di Indonesia, permulaan munculnya
Madrasah baru sekitar abad 20, meski demikian latar belakang berdirinya
madrasah tidak lepas dari dua faktor, yaitu semangat pembaharuan Islam yang
berasal dari islam pusat (timur Tengah) dan merupakan respon pendidikan
terhadap kebijakaan pemerintah Hindia Belanda yang mendirikan serta
mengembangkan sekolah. Hal ini juga diamini oleh M. Arsyad yang dikutip Khoirul
Umam, munculnya madrasah sebagai lembaga pendidikan Islam dikarenakan
kekhawatiran terhadap pemerintah Hindia Belanda yang mendirikan sekolah-sekolah
umum tanpa dimasukkan pelajaran dan pendidikan agama Islam.
Pemerintah Kolonial menolak
eksistensi pondok pesantren dalam sistem pendidikan yang hendak dikembangkan di
Hindia Belanda. Kurikulum maupun metode pembelajaran keagamaan yang
dikembangkan di pondok pesantren bagi pemerintah kolonial, tidak kompatibel
dengan kebijakan politik etis dan modernisasi di Hindia Belanda. Di balik itu,
pemerintah kolonial mencurigai peran penting pondok pesantren dalam mendorong
gerakan-gerakan nasionalisme dan prokemerdekaan di Hindia Belanda.
Menyikapi kebijakan tersebut,
tokoh-tokoh muslim di Indonesia akhirnya mendirikan dan mengembangkan madrasah
di Indonesia didasarkan pada tiga kepentingan utama, yaitu:
- Penyesuaian dengan politik pendidikan pemerintah kolonial.
- Menjembatani perbedaan sistem pendidikan keagamaan dengan sistem pendidikan modern.
- Agenda modernisasi Islam itu sendiri.
Pemberlakuan Undang-Undang
Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah mengantarkan
pendidikan Islam ke dalam babak sejarah baru, yang ditandai dengan pengukuhan
sistem pendidikan Islam sebagai pranata pendidikan nasional. Lembaga-lembaga
pendidikan Islam kini memiliki peluang lebih besar untuk tumbuh dan berkembang
serta meningkatkan kontribusinya dalam pembangunan pendidikan nasional.
Di dalam Undang-Undang
itu setiap kali disebutkan sekolah, misalnya pada jenjang pendidikan dasar
yaitu sekolah dasar, selalu dikaitkan dengan madrasah ibtidaiyah, disebutkan
sekolah menengah pertama dikaitkan dengan madrasah tsanawiyah, disebutkan
sekolah menengah dikaitkan dengan madrasah aliyah, dan lembaga-lembaga
pendidikan lain yang sederajat, begitu pula dengan lembaga pendidikan non
formal.
Madrasah yang merupakan
salah satu lembaga pendidikan Islam, memiliki kiprah panjang dalam dunia
pendidikan di Indonesia. Pendidikan madrasah merupakan bagian dari pendidikan
nasional yang memiliki kontribusi tidak kecil dalam pembangunan pendidikan
nasional atau kebijakan pendidikan nasional. Madrasah telah memberikan
sumbangan yang sangat signifikan dalam proses pencerdasan masyarakat dan
bangsa, khususnya dalam konteks perluasan akses dan pemerataan
pendidikan.
Dengan biaya yang relatif
murah dan distribusi lembaga yang menjangkau daerah-daerah terpencil, madrasah
membuka akses atau kesempatan yang lebih bagi masyarakat miskin dan marginal
untuk mendapatkan pelayanan pendidikan. Walau demikian para penulis sejarah
pendidikan Islam di Indonesia agaknya sepakat dalam menyebut beberapa madrasah
pada periode pertumbuhan, khususnya di wilayah Sumatera dan Jawa.
Mahmud Yunus memasukkan ke
dalam madrasah kurun pertumbuhan ini antara lain Adabiah School (1909) dan
Diniah School Labai al-Yunusi (1915) di Sumatera Barat, Madrasah Nahdlatul
Ulama di Jawa Timur, Madrasah Muhammadiyah di Yogyakarta, Madrasah Tasywiq
Thullab di Jawa Tengah, Madrasah Persatuan Umat Islam di Jawa Barat, Madrasah
Jami’atul Khair di Jakarta, Madrasah Amiriah Islamiyah di Sulawesi dan Madrasah
Assulthaniyah di Kalimantan.
E. Perkembangan
dan Pembinaan Madrasah orde lama
Perkembangan
madrasah tak lepas dari peran Departemen Agama sebagai lembaga yang secara
politis telah mengangkat posisi madrasah sehingga memperoleh perhatian yang
terus menerus dari kalangan pengambil kebijakan. Walau tak lepas dari usaha
keras yang sudah dirintis oleh sejumlah tokoh agama seperti Ahmad Dahlan,
Hasyim Asy`ari dan Mahmud Yunus. Dengan perkembangan politis dan zaman,
Departemen Agama secara bertahap terus menerus mengembangkan program-program
peningkatan dan perluasan akses serta peningkatan mutu madrasah.
Madrasah
sebagai lembaga penyelenggara pendidikan diakui oleh negara secara formal pada
tahun 1950. Undang-undang No. 4 tahun 1950 tentang dasar-dasar pendidikan dan
pengajaran di sekolah, pada pasal 10 menyatakan bahwa untuk mendapatkan
pengakuan Departemen Agama, madrasah harus memberikan pelajaran agama sebagai
mata pelajaran pokok paling sedikit 6 jam seminggu secara teratur disamping
pelajaran umum. Dengan persyaratan tersebut,
diadakan pendaftaran madrasah yang memenuhi syarat.
Jenjang
pendidikan pada sistem madrasah pada masa itu terdiri dari tiga jenjang.
1) Pertama
Madrasah Ibtidaiyah dengan lama pendidikan 6 tahun
2) Kedua Madrasah Tsanawiyah Pertama untuk 4 tahun
3) Ketiga Madrasah Tsanawiyah Atas untuk 4 Tahun.
Sedangkan kurikulum madrasah terdiri
dari sepertiga pelajaran agama dan sisanya pelajaran umum. Rumusan kurikulum
seperti itu bertujuan untuk merespon pendapat umum yang menyatakan bahwa
madrasah tidak cukup hanya mengajarkan agama saja, tetapi juga harus
mengajarkan pendidikan umum, kebijakan seperti itu untuk menjawab kesan tidak
baik yang melekat kepada madrasah, yaitu pelajaran umum madrasah tidak akan
mencapai tingkat yang sama bila dibandingkan dengan sekolah umum.
Perkembangan madrasah yang cukup
penting pada masa Orde Lama adalah berdirinya madrasah Pendidikan Guru Agama
(PGA) dan Pendidikan Hakim Islam Negeri (PHIN). Tujuan pendiriannya untuk
mencetak tenaga-tenaga profesional yang siap mengembangkan madrasah sekaligus
ahli keagamaan yang profesional. PGA pada dasarnya telah ada sejak masa sebelum
kemerdekaan. Khususnya di wilayah Minangkabau, tetapi pendiriannya oleh
Departemen Agama menjadi jaminan strategis bagi kelanjutan madrasah di
Indonesia.
Pada tahun 1951, terjadi perubahan
nama terhadap kedua madrasah keguruan tersebut sesuai dengan Ketetapan Menteri
Agama 15 Pebruari 1951. SGAI menjadi PGA (Pendidikan Guru Agama) dan SGHAI
menjadi SGHA (Sekolah Guru Hakim Agama). Pada tahun 1951 ini, PGA Negeri
didirikan di Tanjung Pinang, Kotaraja, Padang, Banjarmasin, Jakarta, Tanjung
Karang, Bandung dan Pamekasan. Jumlah PGA pada tahun ini sebanyak 25 dan tiga
tahun kemudian, 1954, berjumlah 30. sedangkan SGHA pada tahun 1951 didirikan di
Aceh, Bukit Tinggi dan Bandung.
Selanjutnya seiring dengan perubahan
"Bagian Pendidikan" yang berkembang menjadi "Jawatan Pendidikan
Agama" di Departemen Agama. Ketentuan-ketentuan tentang PGA dan SGHA
diubah. PGA yang 5 tahun diubah menjadi 6 tahun, terdiri dari PGA Pertama 4
tahun dan PGA Atas 2 tahun. PGA jangka pendek dan SGHA dihapuskan. Sebagai
pengganti SGHAI bagian "d" didirikan PHIN (Pendidikan Hakim Islam
Negeri) dengan waktu belajar 3 tahun dan diperuntukkan bagi lulusan PGA
pertama.
F. Perkembangan dan Pembinaan
Madrasah orde baru
Pada tahun 1967 terbuka kesempatan
untuk menegerikan madrasah swasta untuk semua tingkatan, Madrasah Ibtidayah
Negeri (MIN), Madrasah Tsanawiyah Islam Negeri (MTsIN) dan Madrasah Aliyah
Agama Islam Negeri (MAAIN). Namun ketentuan itu hanya berlangsung 3 tahun, dan
dengan alasan pembiayaan dan fasilitas yang sangat terbatas, maka keluarnya
Keputusan Menteri Agama No. 213 tahun 1970 tidak ada lagi penegerian bagi
madrasah madrasah swasta. Namun kebijakan tersebut tidak berlangsung lama,
memasuki tahun 2000 kebijakan penegerian dimunculkan kembali.
G. Kesejajaran Madrasah dan Sekolah
Umum
Lahirnya Surat Keputusan Bersama
(SKB) 3 Menteri No. 6 tahun 1975 dan No. 037/U/1975 antara Menteri Agama,
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Menteri Dalam Negeri, tentang
Peningkatan Mutu Pendidikan pada Madrasah. SKB ini muncul dilatar belakangi
bahwa setiap waga negara Indonesia berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk
memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dan pengajaran
yang sama, sehingga lulusan madrasah yang ingin melanjutkan, diperkenankan
melanjutkan ke sekolah-sekolah umum yang setingkat di atasnya. Dan bagi siswa
madrasah yang ingin pindah sekolah dapat pindah ke sekolah umum setingkat.
Ketentuan ini berlaku mulai dari tingkat sekolah dasar sampai ke tingkat
perguruan tinggi.
Dalam SKB tersebut disebutkan pula
bahwa yang dimaksud dengan madrasah adalah lembaga pendidikan yang menjadikan
mata pelajaran agama Islam sebagai mata pelajaran dasar yang diberikan
sekurang-kuranya 30 % disamping mata pelajaran umum, meliputi Madrasah
Ibtidaiyah setingkat dengan Sekolah Dasar, Madrasah Tsanawiyah setingkat SMP
dan Madrasah Aliyah setingkat SMA.
H.
MI, Problematika, dan Tantangannya.
Madrasah
Ibtidaiyah dalam perkembangan selanjutnya, dihadapkan pada sebuah era baru yang
menuntut adanya keterbukaan di segala bidang kehidupan, era yang dipenuhi
dengan persaingan dan menonjolkan keunggulan teknologi informasi dengan tanpa melihat
batasan-batasn regional era globalisasi. Era globalisasi ini akan mendorong
munculnya tatanan baru masyarakat yang juga akan melahirkan persoalan dan
tantangan baru bagi madrasah.
Madrasah
Ibtidaiyah, seperti halnya lembaga pendidikan yang lain, memiliki berbagai
macam persoalan yang harus diperhatikan dengan seksama dan segera dicarikan
solusi bagi eksistensi dan juga untuk peningkatan mutu Madrasah Ibtidaiyah itu
sendiri. Problematika yang selama ini masih banyak di alami oleh
Madrasah-Madrasah di Indonesia antara lain adalah:
1.
Evaluasi Pendidikan yang masih parsial.
Minimal ada
tiga hal yang perlu memperoleh perhatian bagi peningkatan mutu hasil belajar di
Madrasah Ibtidaiyah. Pertama, sistem yang dikembangkan sekarang belum
komprehensif karena lebih berorientasi kepada pengajaran sekolah umum sehingga
belum menyentuh hasil belajar yang menyangkut moral dan nilai keagamaan yang
menjadi keunggulan Madrasah Ibtidaiyah.
Kedua,
dalam instrumen standarisasi mutu yang diwujudkan dalam standar pelayanan
minimal (SPM) dan pengendalian yang diwujudkan dalam sistem akreditasi
nasional, lebih menitikberatkan kepada pengukuran input dalama arti statis dan
kurang melihat bagaimana intensitas input itu dipergunakan untuk mendukung
proses belajar mengajar, sementara yang terakhir ini merupakan salah satu
keunggulan Madrasah dalam keterbatasan input yang dimiliki. Ketiga,
penilaian terhadap hasil belajar siswa secara nasional yang diwujudkan dalam
bentuk Ujian Akhir Nasional (UAN) masih bersifat parsial, baik dalam artian
jumlah mata pelajaran maupun cara hasil belajar itu diukur.
2.
Hasil belajar yang rendah.
Berdasarkan
data kelulusan dan nilai UAN yang tersedia menujukkan bahwa secara nasional
hasil belajar siswa Madrasah lebih rendah dari sekolah umum. Proporsi siswa
Madrasah yang tidak lulus ujian akhir 7-10% lebih besar dari proporsi siswa
sekolah umum, walaupun rata-rata nasional nilai seluruh mata pelajaran masih di
bawah 6 di kedua jenis pendidikan tersebut. Tapi jika semua madrasah berdoa
bersama-sama dan Allah mengabulkan Insya Allah pasti lulus. Seperti firman
Allah dalam surat Thoha ayat 114 yang berbunyi:
(..... @è%ur
Éb>§ ÎT÷Î $VJù=Ïã ÇÊÊÍÈ
114. dan Katakanlah: "Ya
Tuhanku, tambahkanlah kepadaku ilmu pengetahuan."
3.
Penilaian kualitas berorientasi input.
Sistem akreditasi
merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas Madrasah Ibtidaiyah, namun
keberadaannya saat ini masih berorientasi kepada penilaian terhadap inputs
saja. Proses ini yang demikian telah mendorong Madrasah lebih mengutamakan peningkatan
input dengan kurang memperhatikan penggunaan input sebagai instrumen
untuk meningkatkan hasil belajar.
4.
Sumber daya manusia.
Peran sumber
daya manusia yang utama dalam rangka peningkatan mutu pendidikan Madrasah
adalah guru dan kepala sekolah, oleh karena itu UU No. 20/2003
sangat memperhatikan mereka tetapi juga mengatur standar yang ketat. Karena
sebagaian besar Madrasah adalah swasta dan kebanyakan berstatus terdaftar dana
belum terdaftar maka proporsi guru PNS, yang biasanya sudah memenuhi standar
minimal, sangat sedikit. Ini mengakibatkan sebagian besar adalah guru yayasan
dan guru BP3 yang bekerja penuh waktu dan sebagian besar lainnya paruh waktu
dengan jumlah rata-rata jam per minggunya tidak diketahui dari data yang tersedia.
Mereka menjadi beban orang tua atau yayasan yang kemampuan membiayainya rendah
sehingga renumerasi yang diperolehnya sangat rendah. Untungnya rata-rata mereka
bekerja dengan dedikasi yang tinggi.
Menurut data
statistik banyak guru yang masih dibawah standar kualifikasi walaupun beberapa
diantaranya telah berpengalaman lama dan mengikuti berbagai penataran
kemampuan, tetapi hasil penataran dan kemampuan ini tidak diukur seberapa jauh
meningkatkan kompetensi mengajarnya. Sebagian guru Madrasah juga mengajar
tidak sesuai dengan latar belakang bidang studinya. Upaya penataran, studi
lanjut, dan studi alih bidang sudah banyak dilakukan tetapi dalam statistik
tidak jelas berapa diantaranya yang telah berhasil memenuhi kompetensi mengajar
yang sesuai dengan bidangnya.
5.
Kepala Madrasah.
Dalam sistem
manajemen berbasis sekolah diperlukan kepala sekolah yang inovatif, kreatif,
dan berkemampuan melakukan pengelolaan sendiri baik dalam aspek pengembangan
kurikulum, personalia, pembiayaan dan akuntabilitas. Semua Kepala Madrasah di
Madrasah negeri adalah PNS sementara di Madrasah swasta hanya 34%. Proporsi
yang memiliki kualifikasi minimal berkisar 19 sampai 31% dan kompetensi
manajemennya juga masih rendah.
6.
Sarana dan prasaran pendidikan.
Empat komponen
menjadi sorotan utama dalam studi ini, yaitu: ruang kelas, buku pelajaran,
laboratorium, dan perpustakaan, karena mempunyai kontribusi yang signifikan
terhadap hasil belajar siswa.
7.
Setifikat tanah.
Hampir semua
tanah tempat Madrasah Ibtidaiyah (swasta) didirikan dan dibangun sarananya
semua diperoleh dari waqaf, sayangnya lebih dari 31.000 belum disertifikatkan
sehingga rawan sengketa.
8.
Rendahnya Pendapatan.
Dari aspek
pendapatan, secara nasional Madrasah negeri menerima bantuan dari pemerintah
per-siswa 30% kurang dari sekolah umum, ini menggambarkan bahwa pemerintah
belum memperlakukan sama antara Madrasah negeri dengan sekolah negeri.
Perbedaan lebih lebar antara Madrasah negeri antar propinsi.
Pendapatan
Madrasah swasta jauh lebih rendah dari pada Madrasah Negeri dan perbedaan antar
daerah bahkan lebih besar. Semakin melebar untuk Madrasah swasta yang salah
satu sebabnya karena proporsi guru PNS yang dipekerjakan di Madrasah swasta
jauh lebih kecil dan bahkan banyak Madrasah swasta yang tidak menerima bantuan
guru PNS sama sekali, sementara di propinsi lain memperoleh 60% guru PNS yang
dipekerjakan.
Orang tua di
Madrasah swasta rata-rata memberikan kontribusi yang lebih besar dari orang tua
sekolah umum. Karena orang tua siswa Madrasah swasta berasal dari keluarga
kurang mampu, maka kontribusinya menunjukkan upaya optimal dari kemampuannya
untuk membayar.
9.
Pengeluaran yang besar.
Pengeluaran
terbesar anggaran Madrasah masih didominasi untuk gaji dan honorarium yang
mecapai antara 60 sampai 80%. Di Madrasah swasta yang pendapatannya kecil,
proporsinya ditekan sampai 50% agar untuk mendukung proses belajar mengajar
lebih besar. Namun demikian dalam rupiah masih sangat kecil, yaitu Rp. 5.000,-
per siswa per tahun, jumlah yang terlalu kecil untuk meningkatkan kualitas.
http://myownreport.wordpress.com/2011/06/25/4/.
Pukul 14.55
I. Contoh Sejarah dan Perkembangan
MI di Indonesia:
Ø Sejarah
berdirinya Madrasah Ibtidaiyah Negeri Sukoharjo
- Didirikan oleh : Pemerintah Kerajaan (Kasunanan) Surakarta pada tanggal 1 April 1931.
- Gedung dibangun : oleh Pemerintahan Kerajaan (Kasunanan) Surakarta pada tahun 1937.
- Masa transisi : Tahun 1946 – 1958 di bawah Departemen Agama Dalam Negeri (secara tidak full).
- Masuk ke Departemen Agama RI : Pada tanggal 1 Oktober 1958 SK Nomor 12 Tahun 1968.
- Secara gotong royong wali murid dan masyarakat menambah satu ruangan pada tahun 1967 – 1968.
- Mendapat rehap : DIB tanggal 25 Maret 1976 No. 29/XXV/3/1976 berupa rehap gedung dan mebelair dari Departemen Agama secara Pelita sebesar Rp. 3.729.000,00 meliputi dua ruang belajar.
- Atas dasar Surat Keputusan Menteri Agama RI No. 15 Tahun 1978 tentang jumlah MI negeri seluruh Indonesia antara lain untuk Jawa Tengah MI Negeri Sukoharjo No : 4 untuk pusat No : 269.
- Karena perkembangan Madrasah Ibtidaiyah Negeri Sukoharjo sangat pesat sehingga tidak bisa menampung banyak murid, sebab terbatasnya bangunan gedung di atas tanah kurang lebih 1.120 m2 dalam sertifikat tanah, oleh sebab itu BP3 perlu turun tangan membeli tanah di desa Jetis Sukoharjo pada tahun 1980/1981 langsung dibangun atas dasar biaya proyek pusat (sekarang menjadi MI Negeri Jetis). Selanjutnya pada tahun 1982/1983 MI Negeri Sukoharjo mendapat dana proyek, maka BP3 membeli tanah lagi langsung didirikan bangunan gedung dengan dana tersebut. Pada tahun 1992/1993 MI Negeri Sukoharjo mendapat dana proyek dari pusat sekaligus BP3 membeli tanah lagi langsung didirikan bangunan gedung dengan dana tersebut. Yang akhirnya pada tahun 1994 bertepatan pada tanggal 8 Februari 1994 MI Negeri Sukoharjo yang ada di Jetis di Negerikan menjadi MI Negeri Jetis.
Ø Perkembangan
Madrasah Ibtidaiyah Negeri Sukoharjo
Selain Madrasah Ibtidaiyah Negeri Sukoharjo berkembang
di daerah setempat (MIN Jetis) juga mempunyai Filial (Kelas Jauh) :
- Desa Mulur Bendosari yang sekarang menjadi MI Negeri Mulur Bendosari Sukoharjo.
- Desa Baki yang sekarang menjadi MI Negeri Baki kecamatan Baki kabupaten Sukoharjo.
ü Sejarah Berdiri
Madrasah
Ibtidaiyah (MI) Istiqamah didirikan pada tahun 1996 oleh Bapak Darmas (Alm).
Pada mulanya MI ini diselenggarakan dengan kerjasama antara YAPEMU yang
beralamat di Balai Karangan dan YLB (Yayasan Lintas Batas) yang beralamat di
Entikong. Kerjasama tersebut berlangsung selama 3 (tiga) tahun hingga akhirnya
pada tahun 1996 Bapak Darmas bersama dengan 4 (empat) orang tokoh masyarakat
lain yaitu Bapak Syahabudin, Bapak Suratmin, Bapak Hasanuddin YP, dan Bapak
Ibrahim memutuskan untuk mendirikan madrasah sendiri di bawah naungan YLB.
Pada masa
kepemimpinan Almarhum Darmas, MI Istiqamah memiliki kelas sebanyak 3 (tiga)
ruangan. Ketiga ruang kelas tersebut dibangun atas bantuan masyarakat Entikong.
Adapun tanah di mana bangunan MI berdiri adalah tanah yang diberikan oleh
Bupati Sanggau pada waktu itu yaitu Bapak Basyuni. Selama 3 (tiga) tahun
berdiri, MI Istiqamah mengalami perkembangan yang menggembirakan di mana
masyarakat Entikong memberikan respon positif dengan menyekolahkan anak-anak
mereka di MI ini.
Pada tahun
1999, Almarhum Darmas merasa sudah saatnya estafet kepemimpinan YLB diberikan
pada orang lain yang dianggapnya tepat untuk menggantikan posisi dirinya. Maka
kemudian beliau memutuskan untuk memilih Drs. Mukhlasin sebagai pengganti
dirinya untuk menduduki jabatan sebagai Ketua YLB. Hal pertama yang dilakukan
oleh Drs. Mukhlasin dalam mengemban amanah sebagai Ketua YLB yaitu dengan
melakukan pembenahan-pembenahan terutama menyangkut soal kepengurusan yayasan
dan sarana prasarana yang dimiliki yayasan.
Salah satu
upaya yang dilakukan beliau adalah dengan membangun ruang kelas tambahan.
Ruang-ruang kelas tersebut dibangun dengan menggunakan Tenaga Kerja Indonesia
(TKI) yang terlantar di Malaysia. Pada perkembangannya, YLB tidak hanya
membangun dan menyelenggarakan sarana pendidikan MI saja, namun YLB juga mulai
membangun dan menyelenggarakan sarana pendidikan lain.
Setelah MI
Istiqamah berdiri pada tahun 1996, YLB membangun Taman Kanak-Kanak (TK) pada
tahun 1999. Pada tahun 2000, YLB membuka Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) YLB.
Tahun 2009, YLB membuka Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP)
Melawi jenjang D2. STKIP ini pada mulanya dilaksanakan berkat kerjasama dengan
Yayasan Mebar Melawi yang terletak di Kabupetan Melawi. Pada tahun 2011, YLB memfasilitasi
berdirinya STKIP sebagai penyelenggara pendidikan tinggi jenjang S1.
J. Madrasah Dewasa Ini
Belakangan ini banyak sekali kritik yang dilontarkan oleh para pakar terhadap
sistem dan model pendidikan kita. Di antara kritik tersebut dinyatakan oleh
Profesor H. A. R Tilaar bahwa pendidikan tak mampu lagi menanamkan persatuan
bangsa. Pola indroktinasi ideologi ternyata tidak berhasil karena terdapat
kesenjangan antara nilai-nilai yang diinginkan dengan praktek kehidupan nilai
yang diberikan para pemimpin. Contohnya, pemerintah dan pemimpin yang korup
tidak bisa mengharapkan rakyat melaksanakan nilai-nilai yang baik. Padahal,
kata Tilaar, pendidikan membutuhkan keteladanan.
Kritik yang sama namun dengan muatan yang berbeda disampaikan oleh Prof. Zaenal
Abidin Eko Putro. Menurutnya, pendidikan agama belakangan ini tidak membawa
dampak apapun terhadap peserta didik terkait dengan persoalan-persoalan
kekinian, seperti kesadaran multikulturalisme, kebhinekaan, Hak Asasi Manusia,
Demokrasi dan Etika profesional. Sementara Profesor Mochtar Bukhori menilai
dengan pedas bahwa ilmu pendidikan di Indonesia mengalami krisis identitas
karena lonceng kematiannya telah berdentang. Begitu pula
pendidikan Islam telah kehilangan karakter esensialnya, sehingga gagal
menanamkan nilai-nilai luhur dari anak didik di sekolah-sekolah.
Perkembangan masyarakat termasuk pendidikan madrasah seperti yang telah
diuraikan, tentunya tidak sesuai dengan apa yang dituntut oleh masyarakat
Indonesia baru. Oleh sebab itu diperlukan suatu peninjauan kembali mengenai
posisi madrasah di dalam dinamika kehidupan masyarakat dan bangsa Indonesia.
Denagn kata lain, madrasah perlu merumuskan kembali posisinya atau reposisi
madrasah. Apabila tidak demikian maka madrasah akan kehilangan identitasnya dan
menjadi seperti sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah selama ini. Hal
demikian apakah masih mempunyai dasar untuk kelanjutan hidup madrasah?
Telah kita lihat tuntutan masyarakat Indonesia baru, antara lain demokratisasi
pendidikan yang memupuk lahirnya tingkah laku peserta didik yang demokratis,
hubungan yang demokratis antara guru dan peserta didik demi perkembangan
berpikir yang kreatif, pendidikan agama yang membentuk nilai-nilai moral serta
memperkuat iman dan taqwa, menguasai iptek, serta memupuk kerjasama dalam persaingan
sebagaimana yang dituntut oleh masyarakat global.
Memasuki abad ke-21, Bangsa Indonesia Dihadapkan pada perubahan global yang
menuntut adanya sistem keterbukaan politik, ekonomi dan budaya. Era ini
disebut dengan era persaingan bebas dan keunggulan teknologi informasi. Semua
aspek kehidupan akan berubah secara drastis yang beriringan dengan semakin
tidak jelasnya batasan regional. Tatanan masyarakat baru di atas akan
melahirkan tuntutan dan tantangan baru pula. Tuntutan adanya keterbukaan dalam
politik, pembagian kekuasaan serta sumber daya alam, menghargai hukum dan hak
asasi manusia serta transparasi dalam kebijakan pemerintah semakin kuat. Atas
dasar inilah, maka untuk memasuki era baru ini masyarakat menghendaki adanya
desentralisasi, dekonsentralisasi serta otonomi seperti disebutkan dalam
Undang-Undang No. 22 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Daerah dan Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai derah otonom.
Perubahan yang terjadi dengan adanya peraturan ini pada gilirannya akan
mempengaruhi tata nilai kehidupan masyarakat yang mungkin sama sekali baru dan
berbeda dengan model nilai yang sekarang dianut masyarakat. Pada proses ini
perubahan serta kesiapan lembaga pendidikan dan institusi lainnya menjadi
sangat penting, sebab masyarakat yang berbeda pada proses transisi kultural
sangat labil pada berbagai benturan nilai.
Lembaga pendidikan diharapkan dapat berperan besar dalam mengatur irama
perubahan tersebut. Kedudukan yang sentral dan direncanakan secara sistematik,
lembaga pendidikan diharapkan dapat menjadi perisai bagi perkembangan budaya
serta menjadi motor untuk mempercepat perubahan masyarakat. Peran ini akan
berjalan positif bila lembaga pendidikan ditempatkan pada posisi searah dengan
cita-cita sosial yang diinginkan masyarakat. Bila tidak demikian, maka lembaga
pendidikan akan hidup terasing dari masyarakat pendukungnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar