Rabu, 26 Desember 2012

uas pemb.ict


beberapa kumpulan artikel tentang sejarah perkembangan madrasah ibtidaiyah di indonesia. ada disini . . .
Sejarah Perkembangan Madrasah Ibtidaiyah di Indonesia
Zella Ayu Farina
Pendahuluan

Agama islam adalah agama yang diturunkan terakhir oleh Allah kepada nabi muhammad Saw, mulai saat itu ajaran islam pun di kenalkan di dalam masyarakat, selain itu Madrasah adalah salah satu jenis tempat pendidikan yang ada di Indonesia, adapun sistem pendidikan dalam madrasah adalah mengkombinasikan antara pendidikan agama dan pendidikan mon agama. Madrasah muncul pada pertengahan abad ke 20 yang tujuan utamanya ingin mengembangkan pendidikan islam, dan menyebarluaskan ajaran-ajaran islam.
Pendidikan madrasah untuk saat ini sudah banyak mengalami kemajuan, sehingga terbentuk seperti sekolah-sekolah modern adapun bentuk-bentuk atau tingkatan-tigkatanya adalah madrasah ibtidaiyah, tsanawiyah dan Aliyah, dan dengan penbagian-pembagian tingkatan tersebut diyakini mampu mempermudah santri atau pelajar-pelajar yang belajar di madrasah.
Kemunculan madrasah dipandang menjadi salah satu indikator penting bagi perkembangan positif kemajuan prestasi budaya umat Islam, mengingat realitas pendidikan, sebagaimana terlihat pada fenomena madrasah yang sedemikian maju saat itu, adalah cerminan dari keunggulan capaian keilmuan, intelektual dan kultural yang mampu mengendalikan tingkah laku manusia, sehingga manusia berbuat sebagaimana fitrahnya.
A. Pengertian Madrasah
Kata madrasah dalam bahasa Arab berarti tempat atau wahana untuk mengenyam proses pembelajaran. Dalam bahasa Indonesia madrasah disebut dengan sekolah yang berarti bangunan atau lembaga untuk belajar dan memberi pengajaran. Karenanya, istilah madrasah tidak hanya diartikan sekolah dalam arti sempit, tetapi juga bisa dimaknai rumah, istana, kuttab, perpustakaan, surau, masjid, dan lain-lain, bahkan seorang ibu juga bisa dikatakan madrasah pemula. sementara Karel A. Steenbrik justru membedakan antara madrasah dan sekolah-sekolah, dia beralasan bahwa antara madrasah dan sekolah mempunyai ciri yang berbeda. Meskipun demikian, dalam konteks ini penulis cenderung untuk menyamakan arti madrasah dan sekolah. Dari pengertian di atas maka jelaslah bahwa madrasah adalah wadah atau tempat belajar ilmu-imu keislaman dan ilmu pengetahuan keahlian lainnya yang berkembang pada zamannya. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa istilah madrasah bersumber dari Islam itu sendiri.
B. Sejarah Madrasah
Madrasah adalah saksi perjuangan pendidikan yang tak kenal henti. Pada zaman penjajahan Belanda madrasah didirikan untuk semua warga. Sejarah mencatat, Madrasah pertama kali berdiri di Sumatra, Madrasah Adabiyah (1908, dimotori Abdullah Ahmad), tahun 1910 berdiri madrasah Schoel di Batusangkar oleh Syaikh M. Taib Umar, kemudian M. Mahmud Yunus pada 1918 mendirikan Diniyah  Schoel sebagai lanjutan dari Madrasah schoel, Madrasah Tawalib didirikan Syeikh Abdul Karim Amrullah di Padang Panjang (1907). lalu, Madrasah Nurul Uman didirikan H.  Abdul Somad di Jambi.
Madrasah berkembang di jawa mulai 1912. ada model madrasah pesantren NU dalam bentuk Madrasah Awaliyah, Ibtidaiyah, Tsanawiyah, Mualimin Wustha, dan Muallimin  Ulya (mulai 1919), ada madrasah yang mengaprosiasi sistem pendidikan Belanda plus, seperti muhammadiyah (1912) yang mendirikan Madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiyah, Muallimin, Mubalighin, dan Madrasah Diniyah. Ada juga model AL-Irsyad (1913) yang mendirikan Madrasah Tajhiziyah, Muallimin dan Tahassus, atau model Madrasah PUI di Jabar yang mengembangkan madrasah pertanian, itulah singkat tentang sejarah madrasah di indonesia.
Dari Zaman penjajahan, orde lama, orde baru, era reformasi sampai era sby, nasib madrasah di indonesia sangatlah memperihatinkan dan seolah-olah di anaktirikan oleh pemerintah, padahal ada banyak sekali elit politik yang duduk di kursi DPR, MPR, ISTANA dan lembaga kebijakan negara lainnya yang lahir dan berlatar belakang dari madrasah, lulusan madrasah tidak bisa di pandang sebelah mata atau juga di anggap remeh, justru lulusan-lulusan madrasah memiliki nilai lebih bukan saja karena faktor agama yang diperdalam tapi banyak faktor lainnya.
C. Pengertian Madrasah Ibtidaiyah
            Madrasah ibtidaiyah (disingkat MI) adalah jenjang paling dasar pada pendidikan formal di Indonesia, setara dengan Sekolah Dasar, yang pengelolaannya dilakukan oleh Kementerian Agama. Pendidikan madrasah ibtidaiyah ditempuh dalam waktu 6 tahun, mulai dari kelas 1 sampai kelas 6. Lulusan madrasah ibtidaiyah dapat melanjutkan pendidikan ke madrasah tsanawiyah atau sekolah menengah pertama.
Kurikulum madrasah ibtidaiyah sama dengan kurikulum sekolah dasar, hanya saja pada MI terdapat porsi lebih banyak mengenai pendidikan agama Islam. Selain mengajarkan mata pelajaran sebagaimana sekolah dasar, juga ditambah dengan pelajaran-pelajaran seperti:
D. Latar Belakang Berdirinya Madrasah

     Di Indonesia, permulaan munculnya Madrasah baru sekitar abad 20, meski demikian latar belakang berdirinya madrasah tidak lepas dari dua faktor, yaitu semangat pembaharuan Islam yang berasal dari islam pusat (timur Tengah) dan merupakan respon pendidikan terhadap kebijakaan pemerintah Hindia Belanda yang mendirikan serta mengembangkan sekolah. Hal ini juga diamini oleh M. Arsyad yang dikutip Khoirul Umam, munculnya madrasah sebagai lembaga pendidikan Islam dikarenakan kekhawatiran terhadap pemerintah Hindia Belanda yang mendirikan sekolah-sekolah umum tanpa dimasukkan pelajaran dan pendidikan agama Islam. 
     Pemerintah Kolonial menolak eksistensi pondok pesantren dalam sistem pendidikan yang hendak dikembangkan di Hindia Belanda. Kurikulum maupun metode pembelajaran keagamaan yang dikembangkan di pondok pesantren bagi pemerintah kolonial, tidak kompatibel dengan kebijakan politik etis dan modernisasi di Hindia Belanda. Di balik itu, pemerintah kolonial mencurigai peran penting pondok pesantren dalam mendorong gerakan-gerakan nasionalisme dan prokemerdekaan di Hindia Belanda.
     Menyikapi kebijakan tersebut, tokoh-tokoh muslim di Indonesia akhirnya mendirikan dan mengembangkan madrasah di Indonesia didasarkan pada tiga kepentingan utama, yaitu: 
  1. Penyesuaian dengan politik pendidikan pemerintah kolonial.
  2. Menjembatani perbedaan sistem pendidikan keagamaan dengan sistem pendidikan modern.
  3. Agenda modernisasi Islam itu sendiri.
     Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah mengantarkan pendidikan Islam ke dalam babak sejarah baru, yang ditandai dengan pengukuhan sistem pendidikan Islam sebagai pranata pendidikan nasional. Lembaga-lembaga pendidikan Islam kini memiliki peluang lebih besar untuk tumbuh dan berkembang serta meningkatkan kontribusinya dalam pembangunan pendidikan nasional. 
      Di dalam Undang-Undang itu setiap kali disebutkan sekolah, misalnya pada jenjang pendidikan dasar yaitu sekolah dasar, selalu dikaitkan dengan madrasah ibtidaiyah, disebutkan sekolah menengah pertama dikaitkan dengan madrasah tsanawiyah, disebutkan sekolah menengah dikaitkan dengan madrasah aliyah, dan lembaga-lembaga pendidikan lain yang sederajat, begitu pula dengan lembaga pendidikan non formal.
      Madrasah yang merupakan salah satu lembaga pendidikan Islam, memiliki kiprah panjang dalam dunia pendidikan di Indonesia. Pendidikan madrasah merupakan bagian dari pendidikan nasional yang memiliki kontribusi tidak kecil dalam pembangunan pendidikan nasional atau kebijakan pendidikan nasional. Madrasah telah memberikan sumbangan yang sangat signifikan dalam proses pencerdasan masyarakat dan bangsa, khususnya dalam konteks perluasan akses dan pemerataan pendidikan. 
     Dengan biaya yang relatif murah dan distribusi lembaga yang menjangkau daerah-daerah terpencil, madrasah membuka akses atau kesempatan yang lebih bagi masyarakat miskin dan marginal untuk mendapatkan pelayanan pendidikan. Walau demikian para penulis sejarah pendidikan Islam di Indonesia agaknya sepakat dalam menyebut beberapa madrasah pada periode pertumbuhan, khususnya di wilayah Sumatera dan Jawa. 
     Mahmud Yunus memasukkan ke dalam madrasah kurun pertumbuhan ini antara lain Adabiah School (1909) dan Diniah School Labai al-Yunusi (1915) di Sumatera Barat, Madrasah Nahdlatul Ulama di Jawa Timur, Madrasah Muhammadiyah di Yogyakarta, Madrasah Tasywiq Thullab di Jawa Tengah, Madrasah Persatuan Umat Islam di Jawa Barat, Madrasah Jami’atul Khair di Jakarta, Madrasah Amiriah Islamiyah di Sulawesi dan Madrasah Assulthaniyah di Kalimantan.
E. Perkembangan dan Pembinaan Madrasah orde lama
Perkembangan madrasah tak lepas dari peran Departemen Agama sebagai lembaga yang secara politis telah mengangkat posisi madrasah sehingga memperoleh perhatian yang terus menerus dari kalangan pengambil kebijakan. Walau tak lepas dari usaha keras yang sudah dirintis oleh sejumlah tokoh agama seperti Ahmad Dahlan, Hasyim Asy`ari dan Mahmud Yunus. Dengan perkembangan politis dan zaman, Departemen Agama secara bertahap terus menerus mengembangkan program-program peningkatan dan perluasan akses serta peningkatan mutu madrasah.
Madrasah sebagai lembaga penyelenggara pendidikan diakui oleh negara secara formal pada tahun 1950. Undang-undang No. 4 tahun 1950 tentang dasar-dasar pendidikan dan pengajaran di sekolah, pada pasal 10 menyatakan bahwa untuk mendapatkan pengakuan Departemen Agama, madrasah harus memberikan pelajaran agama sebagai mata pelajaran pokok paling sedikit 6 jam seminggu secara teratur disamping pelajaran umum. Dengan persyaratan tersebut, diadakan pendaftaran madrasah yang memenuhi syarat. Jenjang pendidikan pada sistem madrasah pada masa itu terdiri dari tiga jenjang.
1) Pertama Madrasah Ibtidaiyah dengan lama pendidikan 6 tahun
2) Kedua Madrasah Tsanawiyah Pertama untuk 4 tahun
3) Ketiga Madrasah Tsanawiyah Atas untuk 4 Tahun.
Sedangkan kurikulum madrasah terdiri dari sepertiga pelajaran agama dan sisanya pelajaran umum. Rumusan kurikulum seperti itu bertujuan untuk merespon pendapat umum yang menyatakan bahwa madrasah tidak cukup hanya mengajarkan agama saja, tetapi juga harus mengajarkan pendidikan umum, kebijakan seperti itu untuk menjawab kesan tidak baik yang melekat kepada madrasah, yaitu pelajaran umum madrasah tidak akan mencapai tingkat yang sama bila dibandingkan dengan sekolah umum.
Perkembangan madrasah yang cukup penting pada masa Orde Lama adalah berdirinya madrasah Pendidikan Guru Agama (PGA) dan Pendidikan Hakim Islam Negeri (PHIN). Tujuan pendiriannya untuk mencetak tenaga-tenaga profesional yang siap mengembangkan madrasah sekaligus ahli keagamaan yang profesional. PGA pada dasarnya telah ada sejak masa sebelum kemerdekaan. Khususnya di wilayah Minangkabau, tetapi pendiriannya oleh Departemen Agama menjadi jaminan strategis bagi kelanjutan madrasah di Indonesia.
Pada tahun 1951, terjadi perubahan nama terhadap kedua madrasah keguruan tersebut sesuai dengan Ketetapan Menteri Agama 15 Pebruari 1951. SGAI menjadi PGA (Pendidikan Guru Agama) dan SGHAI menjadi SGHA (Sekolah Guru Hakim Agama). Pada tahun 1951 ini, PGA Negeri didirikan di Tanjung Pinang, Kotaraja, Padang, Banjarmasin, Jakarta, Tanjung Karang, Bandung dan Pamekasan. Jumlah PGA pada tahun ini sebanyak 25 dan tiga tahun kemudian, 1954, berjumlah 30. sedangkan SGHA pada tahun 1951 didirikan di Aceh, Bukit Tinggi dan Bandung.
Selanjutnya seiring dengan perubahan "Bagian Pendidikan" yang berkembang menjadi "Jawatan Pendidikan Agama" di Departemen Agama. Ketentuan-ketentuan tentang PGA dan SGHA diubah. PGA yang 5 tahun diubah menjadi 6 tahun, terdiri dari PGA Pertama 4 tahun dan PGA Atas 2 tahun. PGA jangka pendek dan SGHA dihapuskan. Sebagai pengganti SGHAI bagian "d" didirikan PHIN (Pendidikan Hakim Islam Negeri) dengan waktu belajar 3 tahun dan diperuntukkan bagi lulusan PGA pertama.
F. Perkembangan dan Pembinaan Madrasah orde baru
Pada tahun 1967 terbuka kesempatan untuk menegerikan madrasah swasta untuk semua tingkatan, Madrasah Ibtidayah Negeri (MIN), Madrasah Tsanawiyah Islam Negeri (MTsIN) dan Madrasah Aliyah Agama Islam Negeri (MAAIN). Namun ketentuan itu hanya berlangsung 3 tahun, dan dengan alasan pembiayaan dan fasilitas yang sangat terbatas, maka keluarnya Keputusan Menteri Agama No. 213 tahun 1970 tidak ada lagi penegerian bagi madrasah madrasah swasta. Namun kebijakan tersebut tidak berlangsung lama, memasuki tahun 2000 kebijakan penegerian dimunculkan kembali.
G. Kesejajaran Madrasah dan Sekolah Umum
Lahirnya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri No. 6 tahun 1975 dan No. 037/U/1975 antara Menteri Agama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Menteri Dalam Negeri, tentang Peningkatan Mutu Pendidikan pada Madrasah. SKB ini muncul dilatar belakangi bahwa setiap waga negara Indonesia berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dan pengajaran yang sama, sehingga lulusan madrasah yang ingin melanjutkan, diperkenankan melanjutkan ke sekolah-sekolah umum yang setingkat di atasnya. Dan bagi siswa madrasah yang ingin pindah sekolah dapat pindah ke sekolah umum setingkat. Ketentuan ini berlaku mulai dari tingkat sekolah dasar sampai ke tingkat perguruan tinggi.
Dalam SKB tersebut disebutkan pula bahwa yang dimaksud dengan madrasah adalah lembaga pendidikan yang menjadikan mata pelajaran agama Islam sebagai mata pelajaran dasar yang diberikan sekurang-kuranya 30 % disamping mata pelajaran umum, meliputi Madrasah Ibtidaiyah setingkat dengan Sekolah Dasar, Madrasah Tsanawiyah setingkat SMP dan Madrasah Aliyah setingkat SMA.
H.     MI, Problematika, dan Tantangannya.
Madrasah Ibtidaiyah dalam perkembangan selanjutnya, dihadapkan pada sebuah era baru yang menuntut adanya keterbukaan di segala bidang kehidupan, era yang dipenuhi dengan persaingan dan menonjolkan keunggulan teknologi informasi dengan tanpa melihat batasan-batasn regional era globalisasi. Era globalisasi ini akan mendorong munculnya tatanan baru masyarakat yang juga akan melahirkan persoalan dan tantangan baru bagi madrasah.
Madrasah Ibtidaiyah, seperti halnya lembaga pendidikan yang lain, memiliki berbagai macam persoalan yang harus diperhatikan dengan seksama dan segera dicarikan solusi bagi eksistensi dan juga untuk peningkatan mutu Madrasah Ibtidaiyah itu sendiri. Problematika  yang selama ini masih banyak di alami oleh Madrasah-Madrasah di Indonesia antara lain adalah:
1.      Evaluasi Pendidikan yang masih parsial.
Minimal ada tiga hal yang perlu memperoleh perhatian bagi peningkatan mutu hasil belajar di Madrasah Ibtidaiyah. Pertama, sistem yang dikembangkan sekarang belum komprehensif karena lebih berorientasi kepada pengajaran sekolah umum sehingga belum menyentuh hasil belajar yang menyangkut moral dan nilai keagamaan yang menjadi keunggulan Madrasah Ibtidaiyah.
Kedua, dalam instrumen standarisasi mutu yang diwujudkan dalam standar pelayanan minimal (SPM) dan pengendalian yang diwujudkan dalam sistem akreditasi nasional, lebih menitikberatkan kepada pengukuran input dalama arti statis dan kurang melihat bagaimana intensitas input itu dipergunakan untuk mendukung proses belajar mengajar, sementara yang terakhir ini merupakan salah satu keunggulan Madrasah dalam keterbatasan input yang dimiliki. Ketiga, penilaian terhadap hasil belajar siswa secara nasional yang diwujudkan dalam bentuk Ujian Akhir Nasional (UAN) masih bersifat parsial, baik dalam artian jumlah mata pelajaran maupun cara hasil belajar itu diukur.
2.      Hasil belajar yang rendah.
Berdasarkan data kelulusan dan nilai UAN yang tersedia menujukkan bahwa secara nasional hasil belajar siswa Madrasah lebih rendah dari sekolah umum. Proporsi siswa Madrasah yang tidak lulus ujian akhir 7-10% lebih besar dari proporsi siswa sekolah umum, walaupun rata-rata nasional nilai seluruh mata pelajaran masih di bawah 6 di kedua jenis pendidikan tersebut. Tapi jika semua madrasah berdoa bersama-sama dan Allah mengabulkan Insya Allah pasti lulus. Seperti firman Allah dalam surat Thoha ayat 114 yang berbunyi:
(..... @è%ur Éb>§‘ ’ÎT÷ŠÎ— $VJù=Ïã ÇÊÊÍÈ     
114. dan Katakanlah: "Ya Tuhanku, tambahkanlah kepadaku ilmu pengetahuan."
3.      Penilaian kualitas berorientasi input.
Sistem akreditasi merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas Madrasah Ibtidaiyah, namun keberadaannya saat ini masih berorientasi kepada penilaian terhadap inputs saja. Proses ini yang demikian telah mendorong Madrasah lebih mengutamakan peningkatan input dengan kurang memperhatikan penggunaan input sebagai instrumen untuk meningkatkan hasil belajar.
4.      Sumber daya manusia.
Peran sumber daya manusia yang utama dalam rangka peningkatan mutu pendidikan Madrasah adalah guru dan kepala sekolah, oleh karena itu UU No. 20/2003 sangat memperhatikan mereka tetapi juga mengatur standar yang ketat. Karena sebagaian besar Madrasah adalah swasta dan kebanyakan berstatus terdaftar dana belum terdaftar maka proporsi guru PNS, yang biasanya sudah memenuhi standar minimal, sangat sedikit. Ini mengakibatkan sebagian besar adalah guru yayasan dan guru BP3 yang bekerja penuh waktu dan sebagian besar lainnya paruh waktu dengan jumlah rata-rata jam per minggunya tidak diketahui dari data yang tersedia. Mereka menjadi beban orang tua atau yayasan yang kemampuan membiayainya rendah sehingga renumerasi yang diperolehnya sangat rendah. Untungnya rata-rata mereka bekerja dengan dedikasi yang tinggi.
Menurut data statistik banyak guru yang masih dibawah standar kualifikasi walaupun beberapa diantaranya telah berpengalaman lama dan mengikuti berbagai penataran kemampuan, tetapi hasil penataran dan kemampuan ini tidak diukur seberapa jauh meningkatkan kompetensi mengajarnya.  Sebagian guru Madrasah juga mengajar tidak sesuai dengan latar belakang bidang studinya. Upaya penataran, studi lanjut, dan studi alih bidang sudah banyak dilakukan tetapi dalam statistik tidak jelas berapa diantaranya yang telah berhasil memenuhi kompetensi mengajar yang sesuai dengan bidangnya.
5.      Kepala Madrasah.
Dalam sistem manajemen berbasis sekolah diperlukan kepala sekolah yang inovatif, kreatif, dan berkemampuan melakukan pengelolaan sendiri baik dalam aspek pengembangan kurikulum, personalia, pembiayaan dan akuntabilitas. Semua Kepala Madrasah di Madrasah negeri adalah PNS sementara di Madrasah swasta hanya 34%. Proporsi yang memiliki kualifikasi minimal berkisar 19 sampai 31% dan kompetensi manajemennya juga masih rendah.
6.      Sarana dan prasaran pendidikan.
Empat komponen menjadi sorotan utama dalam studi ini, yaitu: ruang kelas, buku pelajaran, laboratorium, dan perpustakaan, karena mempunyai kontribusi yang signifikan terhadap hasil belajar siswa.
7.      Setifikat tanah.
Hampir semua tanah tempat Madrasah Ibtidaiyah (swasta) didirikan dan dibangun sarananya semua diperoleh dari waqaf, sayangnya lebih dari 31.000 belum disertifikatkan sehingga rawan sengketa.
8.      Rendahnya Pendapatan.
Dari aspek pendapatan, secara nasional Madrasah negeri menerima bantuan dari pemerintah per-siswa 30% kurang dari sekolah umum, ini menggambarkan bahwa pemerintah belum memperlakukan sama antara Madrasah negeri dengan sekolah negeri. Perbedaan lebih lebar antara Madrasah negeri antar propinsi.
Pendapatan Madrasah swasta jauh lebih rendah dari pada Madrasah Negeri dan perbedaan antar daerah bahkan lebih besar. Semakin melebar untuk Madrasah swasta yang salah satu sebabnya karena proporsi guru PNS yang dipekerjakan di Madrasah swasta jauh lebih kecil dan bahkan banyak Madrasah swasta yang tidak menerima bantuan guru PNS sama sekali, sementara di propinsi lain memperoleh 60% guru PNS yang dipekerjakan.
Orang tua di Madrasah swasta rata-rata memberikan kontribusi yang lebih besar dari orang tua sekolah umum. Karena orang tua siswa Madrasah swasta berasal dari keluarga kurang mampu, maka kontribusinya menunjukkan upaya optimal dari kemampuannya untuk membayar.
9.      Pengeluaran yang besar.
Pengeluaran terbesar anggaran Madrasah masih didominasi untuk gaji dan honorarium yang mecapai antara 60 sampai 80%. Di Madrasah swasta yang pendapatannya kecil, proporsinya ditekan sampai 50% agar untuk mendukung proses belajar mengajar lebih besar. Namun demikian dalam rupiah masih sangat kecil, yaitu Rp. 5.000,- per siswa per tahun, jumlah yang terlalu kecil untuk meningkatkan kualitas.
I. Contoh Sejarah dan Perkembangan MI di Indonesia:
Ø  Sejarah berdirinya Madrasah Ibtidaiyah Negeri Sukoharjo
  1. Didirikan oleh : Pemerintah Kerajaan (Kasunanan) Surakarta pada tanggal 1 April 1931.
  2. Gedung dibangun : oleh Pemerintahan Kerajaan (Kasunanan) Surakarta pada tahun 1937.
  3. Masa transisi : Tahun 1946 – 1958 di bawah Departemen Agama Dalam Negeri (secara tidak full).
  4. Masuk ke Departemen Agama RI : Pada tanggal 1 Oktober 1958 SK Nomor 12 Tahun 1968.
  5. Secara gotong royong wali murid dan masyarakat menambah satu ruangan pada tahun 1967 – 1968.
  6. Mendapat rehap : DIB tanggal 25 Maret 1976 No. 29/XXV/3/1976 berupa rehap gedung dan mebelair dari Departemen Agama secara Pelita sebesar Rp. 3.729.000,00 meliputi dua ruang belajar.
  7. Atas dasar Surat Keputusan Menteri Agama RI No. 15 Tahun 1978 tentang jumlah MI negeri seluruh Indonesia antara lain untuk Jawa Tengah MI Negeri Sukoharjo No : 4 untuk pusat No : 269.
  8. Karena perkembangan Madrasah Ibtidaiyah Negeri Sukoharjo sangat pesat sehingga tidak bisa menampung banyak murid, sebab terbatasnya bangunan gedung di atas tanah kurang lebih 1.120 m2 dalam sertifikat tanah, oleh sebab itu BP3 perlu turun tangan membeli tanah di desa Jetis Sukoharjo pada tahun 1980/1981 langsung dibangun atas dasar biaya proyek pusat (sekarang menjadi MI Negeri Jetis). Selanjutnya pada tahun 1982/1983 MI Negeri Sukoharjo mendapat dana proyek, maka BP3 membeli tanah lagi langsung didirikan bangunan gedung dengan dana tersebut. Pada tahun 1992/1993 MI Negeri Sukoharjo mendapat dana proyek dari pusat sekaligus BP3 membeli tanah lagi langsung didirikan bangunan gedung dengan dana tersebut. Yang akhirnya pada tahun 1994 bertepatan pada tanggal 8 Februari 1994 MI Negeri Sukoharjo yang ada di Jetis di Negerikan menjadi MI Negeri Jetis.
Ø  Perkembangan Madrasah Ibtidaiyah Negeri Sukoharjo
Selain Madrasah Ibtidaiyah Negeri Sukoharjo berkembang di daerah setempat (MIN Jetis) juga mempunyai Filial (Kelas Jauh) :
  1. Desa Mulur Bendosari yang sekarang menjadi MI Negeri Mulur Bendosari Sukoharjo.
  2. Desa Baki yang sekarang menjadi MI Negeri Baki kecamatan Baki kabupaten Sukoharjo.
ü  Sejarah Berdiri
Madrasah Ibtidaiyah (MI) Istiqamah didirikan pada tahun 1996 oleh Bapak Darmas (Alm). Pada mulanya MI ini diselenggarakan dengan kerjasama antara YAPEMU yang beralamat di Balai Karangan dan YLB (Yayasan Lintas Batas) yang beralamat di Entikong. Kerjasama tersebut berlangsung selama 3 (tiga) tahun hingga akhirnya pada tahun 1996 Bapak Darmas bersama dengan 4 (empat) orang tokoh masyarakat lain yaitu Bapak Syahabudin, Bapak Suratmin, Bapak Hasanuddin YP, dan Bapak Ibrahim memutuskan untuk mendirikan madrasah sendiri di bawah naungan YLB.
Pada masa kepemimpinan Almarhum Darmas, MI Istiqamah memiliki kelas sebanyak 3 (tiga) ruangan. Ketiga ruang kelas tersebut dibangun atas bantuan masyarakat Entikong. Adapun tanah di mana bangunan MI berdiri adalah tanah yang diberikan oleh Bupati Sanggau pada waktu itu yaitu Bapak Basyuni. Selama 3 (tiga) tahun berdiri, MI Istiqamah mengalami perkembangan yang menggembirakan di mana masyarakat Entikong memberikan respon positif dengan menyekolahkan anak-anak mereka di MI ini.
Pada tahun 1999, Almarhum Darmas merasa sudah saatnya estafet kepemimpinan YLB diberikan pada orang lain yang dianggapnya tepat untuk menggantikan posisi dirinya. Maka kemudian beliau memutuskan untuk memilih Drs. Mukhlasin sebagai pengganti dirinya untuk menduduki jabatan sebagai Ketua YLB. Hal pertama yang dilakukan oleh Drs. Mukhlasin dalam mengemban amanah sebagai Ketua YLB yaitu dengan melakukan pembenahan-pembenahan terutama menyangkut soal kepengurusan yayasan dan sarana prasarana yang dimiliki yayasan.
Salah satu upaya yang dilakukan beliau adalah dengan membangun ruang kelas tambahan. Ruang-ruang kelas tersebut dibangun dengan menggunakan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang terlantar di Malaysia. Pada perkembangannya, YLB tidak hanya membangun dan menyelenggarakan sarana pendidikan MI saja, namun YLB juga mulai membangun dan menyelenggarakan sarana pendidikan lain.
Setelah MI Istiqamah berdiri pada tahun 1996, YLB membangun Taman Kanak-Kanak (TK) pada tahun 1999. Pada tahun 2000, YLB membuka Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) YLB. Tahun 2009, YLB membuka Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Melawi jenjang D2. STKIP ini pada mulanya dilaksanakan berkat kerjasama dengan Yayasan Mebar Melawi yang terletak di Kabupetan Melawi. Pada tahun 2011, YLB memfasilitasi berdirinya STKIP sebagai penyelenggara pendidikan tinggi jenjang S1.
            J. Madrasah Dewasa Ini
              Belakangan ini banyak sekali kritik yang dilontarkan oleh para pakar terhadap sistem dan model pendidikan kita. Di antara kritik tersebut dinyatakan oleh Profesor H. A. R Tilaar bahwa pendidikan tak mampu lagi menanamkan persatuan bangsa. Pola indroktinasi ideologi ternyata tidak berhasil karena terdapat kesenjangan antara nilai-nilai yang diinginkan dengan praktek kehidupan nilai yang diberikan para pemimpin. Contohnya, pemerintah dan pemimpin yang korup tidak bisa mengharapkan rakyat melaksanakan nilai-nilai yang baik. Padahal, kata Tilaar, pendidikan membutuhkan keteladanan.
              Kritik yang sama namun dengan muatan yang berbeda disampaikan oleh Prof. Zaenal Abidin Eko Putro. Menurutnya, pendidikan agama belakangan ini tidak membawa dampak apapun terhadap peserta didik terkait dengan persoalan-persoalan kekinian, seperti kesadaran multikulturalisme, kebhinekaan, Hak Asasi Manusia, Demokrasi dan Etika profesional. Sementara Profesor Mochtar Bukhori menilai dengan pedas bahwa ilmu pendidikan di Indonesia mengalami krisis identitas karena lonceng kematiannya telah berdentang. Begitu pula pendidikan Islam telah kehilangan karakter esensialnya, sehingga gagal menanamkan nilai-nilai luhur dari anak didik di sekolah-sekolah.
              Perkembangan masyarakat termasuk pendidikan madrasah  seperti yang telah diuraikan, tentunya tidak sesuai dengan apa yang dituntut oleh masyarakat Indonesia baru. Oleh sebab itu diperlukan suatu peninjauan kembali mengenai posisi madrasah di dalam dinamika kehidupan masyarakat dan bangsa Indonesia. Denagn kata lain, madrasah perlu merumuskan kembali posisinya atau reposisi madrasah. Apabila tidak demikian maka madrasah akan kehilangan identitasnya dan menjadi seperti sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah selama ini. Hal demikian apakah masih mempunyai dasar untuk kelanjutan hidup madrasah?
              Telah kita lihat tuntutan masyarakat Indonesia baru, antara lain demokratisasi pendidikan yang memupuk lahirnya tingkah laku peserta didik yang demokratis, hubungan yang demokratis antara guru dan peserta didik demi perkembangan berpikir yang kreatif, pendidikan agama yang membentuk nilai-nilai moral serta memperkuat iman dan taqwa, menguasai iptek, serta memupuk kerjasama dalam persaingan sebagaimana yang dituntut oleh masyarakat global.
              Memasuki abad ke-21, Bangsa Indonesia Dihadapkan pada perubahan global yang menuntut adanya sistem keterbukaan politik, ekonomi  dan budaya. Era ini disebut dengan era persaingan bebas dan keunggulan teknologi informasi. Semua aspek kehidupan akan berubah secara drastis yang beriringan dengan semakin tidak jelasnya batasan regional. Tatanan masyarakat baru di atas akan melahirkan tuntutan dan tantangan baru pula. Tuntutan adanya keterbukaan dalam politik, pembagian kekuasaan serta sumber daya alam, menghargai hukum dan hak asasi manusia serta transparasi dalam kebijakan pemerintah semakin kuat. Atas dasar inilah, maka untuk memasuki era baru ini masyarakat menghendaki adanya desentralisasi, dekonsentralisasi serta otonomi seperti disebutkan dalam Undang-Undang No. 22 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dan Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai derah otonom.
              Perubahan yang terjadi dengan adanya peraturan ini pada gilirannya akan mempengaruhi tata nilai kehidupan masyarakat yang mungkin sama sekali baru dan berbeda dengan model nilai yang sekarang dianut masyarakat. Pada proses ini perubahan serta kesiapan lembaga pendidikan dan institusi lainnya menjadi sangat penting, sebab masyarakat yang berbeda pada proses transisi kultural sangat labil pada berbagai benturan nilai.
              Lembaga pendidikan diharapkan dapat berperan besar dalam mengatur irama perubahan tersebut. Kedudukan yang sentral dan direncanakan secara sistematik, lembaga pendidikan diharapkan dapat menjadi perisai bagi perkembangan budaya serta menjadi motor untuk mempercepat perubahan masyarakat. Peran ini akan berjalan positif bila lembaga pendidikan ditempatkan pada posisi searah dengan cita-cita sosial yang diinginkan masyarakat. Bila tidak demikian, maka lembaga pendidikan akan hidup terasing dari masyarakat pendukungnya.
  



Tidak ada komentar:

Posting Komentar